27 Juni 2019 10:21

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republlik Indonesia nomor : 121/PMK.07/2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 50/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE
DAERAH DAN DANA DESA maka penanda tanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak)
untuk kegiatan bersumber dana DAK T.A. 2019 di Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro paling lambat tanggal 19 Juli 2019.



Sehubungan
dengan pelaksanaan tender di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro T.A.
2019, bersama ini disampaikan bahwa hasil tender hanya berlaku apabila
penandatanganan kontrak selesai sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Apabila di kemudian hari kontrak tidak dapat
dilakukan sehubungan dengan tidak tersedianya anggaran maka dalam hal ini
penyedia tidak dapat menuntut ganti rugi atas biaya tender tersebut.

Lampiran: